Website Berita Terkini Hari Ini, Kabar Akurat Terpercaya

Pendapat Menko PMK Tentang Keadaan Korban Judol

Pendapat Menko PMK Tentang Keadaan Korban Judol

Pendapat Menko PMK Tentang Keadaan Korban Judol – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengklarifikasi perkataannya yang dia rasa telah disalahpahami publik, yakni soal ‘bansos untuk korban judi online’. Dia menjelaskan, maksud sebenarnya adalah bansos untuk keluarga yang tidak ikut berjudi tapi menjadi miskin akibat judi online.  Muhadjir memberikan contoh server thailand dampak dari judi online yakni banyak masyarakat yang menjadi miskin. Pihaknya melakukan penanganan dengan memasukkan data warga tersebut ke dalam penerima bansos. “Ya termasuk banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK. Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya. Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan,” ujar Muhadjir saat itu. Kontroversi menyeruak. Banyak yang tidak terima kalau pejudi online masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Memang ada yang kurang jelas di sini, yakni terminologi ‘korban judi online’. Penafsir bisa saja memaknai ‘korban judi online’ itu sebagai ‘pejudi online’ itu sendiri.

Klarifikasi Muhadjir Tentang Bantuan Bansos untuk Judol

Menko PMK Muhadjir Effendy mengklarifikasi pemahaman publik atas pernyataannya mengenai ‘korban judi online jadi penerima bansos’. Muhadjir menekankan, bukan pelaku judi online yang menerima bansos melainkan keluarga pelaku yang menjadi korban. “Ini mohon dipahami betul, sekali lagi korban judi online itu bukan pemain, pejudi, tapi keluarga yang dirugikan secara finansial, material maupun psikologis, dan kalau dia sampai jatuh miskin maka itu yang mendapatkan bantuan sosial,” kata Muhadjir Effendy usai salat Idul Adha di Gedung Pusat Dakwah PP Muhamamdiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).

Jadi jelas, maksud dari istilah ‘korban judi online’ bukanlah ‘pejudi’ itu sendiri, melainkan ‘pihak lain yang terdampak oleh perilaku si pejudi’, yakni keluarga pejudi yang jatuh miskin meski tidak ikut berjudi. Muhadjir menyebut keluarga pelaku itu pun tidak serta merta langsung mendapatkan bansos. Tapi, keluarga yang menjadi korban penjudi online juga harus melewati verifikasi sesuai kriteria penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos). Untuk ‘pejudi’ itu sendiri, Muhadjir rtp spaceman menyatakan pihak itu adalah pelaku kriminal. “Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak dan itu lah tugas Siber, Satgas Penumpasan Judi Online itu menjadi tugas utama mereka. Dan saya mendapatkan penjelasan dari Menkominfo, walaupun saya belum terima SK-nya itu kan nanti saya menjadi Wakil Pengarah, Ketua Pengarahnya adalah Pak Menko Polhukam kan,” kata Muhadjir.

Sanksi untuk Pemain Judol

Muhadjir juga memastikan pelaku judol sendiri tetap akan dijatuhi sanksi, sebagaimana bandar dan pemilik situs judol. Dia mengungkapkan hal itu mengacu pada KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 tahun 2008 Pasal 27. “Karena itu, para pelaku, baik itu pemain maupun bandar, itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak,” tandasnya. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, tak sepakat dengan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait pemberian bantuan sosial atau bansos kepada korban judi online.

Airlangga mengatakan, korban judi online atau judol bukanlah kelas yang bisa mendapat jatah bantuan sebagaimana masyarakat yang membutuhkan. Dengan nada bercanda, ia menekankan, korban judol tidaklah sama dengan ojol atau ojek online. “Kalau judi online kan judol namanya, kalau judol tidak dapat fasilitas seperti ojol,” kata Airlangga sambil tertawa saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat . Sebagai informasi, ojol memang sempat mendapat bansos dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2022 akibat terjadinya kenaikan harga BBM. Bansos yang diberikan kepada para pengemudi ojol itu ialah bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebesar Rp 600 ribu sebagaiman diatur dalam eraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.

Dalam aturan itu, pemerintah daerah starlight princess slot Jokowi wajibkan menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2% dari Dana Transfer Umum. Dengan begitu, BLT BBM terhadap para ojol itu disalurkan melalui pemerintah daerah. Adapun bansos untuk korban judol tersebut awalnya dikatakan Muhadjir saat setelah rapat kabinet di Istana Kepresidenan. Saat itu ia mengatakan terdapat masyarakat miskin baru yang berpotensi menjadi cakupan penerima bansos, yakni korban judi online yang saat ini sedang marak.

Masyarakat miskin baru korban judi online itu saat ini masuk ke dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. “Ya termasuk banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita tanggung jawab dari Kemenko PMK,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis . Muhadjir bahkan menegaskan akan memberikan advokasi terhadap korban judi online dan juga memasukan nama korban judi online ke Data Terpadu Kesejahterahan Sosial (DTKS). “Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan,” Kata Muhadjir.

Exit mobile version